surat perjanjian konsultasi
SURAT
PERJANJIAN PENGAWASAN DAN KONSULTASI
KEBUN JABON DI
PONTIANAK
NO. 1 TAHUN
2014
Pada hari ini ….. tanggal ……………….. tahun dua ribu empatbelas (…-0-2014),
kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
Nama : ANDRI NUGROHO KURNIAWAN
Jabatan :
KONSULTAN
Alamat : Dusun
Kayu Ara Rt/Rw: 006/001 Desa Kayu Ara
Kec.Mandor
Kab.Landak
Yang bertindak untuk dan atas
nama sendiri selaku penjual bibit dan konsultan kebun jabon, selanjutnya
di sebut Pihak Pertama.
Nama : ………….
Jabatan :
………….
Alamat : ………….
Yang bertindak pemakai
jasa konsultasi selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak kedua secara bersama sama dalam perjanjian di sebut “Para
Pihak“.
Telah mencapai suatu kata
sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing-masing, ataupun pihak lain
baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal perjanjian kerjasama
konsultasi ini :
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat harga konsultasi selama 5 (lima)tahun dengan
nominal Rp 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) per Hektar kebun jabon.atau 10% dari keuntungan bersih.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk Kebun yg di awasi minimal 5Ha atau yang
kedua belah pihak sepakati.
Pihak Pertama memberikan
arahan,pendampingan,tentang cara berkebun Jabon yg baik.
Pihak Kedua
akan membayar uang konsultasinya kepada Pihak
Pertama ,setelah 5tahun - 6tahun atau kebun jabon tersebut telah di panen.
Semua hal yang terjadi atas
kebun Jabon adalah mutlak tanggung jawab Pihak Kedua,seperti : banjir,kebakaran
lahan dan lain lainny.
Demikian surat perjanjian ini dibuat,jika ada
perselisihan akan dimusyawarahkan kedua belah pihak.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
( )
( )
Saksi 1 : ………………
Saksi 2 : ……………
Nb: mohon lw ada masukan kami terima
Komentar
Posting Komentar